AMBARAWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa dalam rangka persiapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum mendatang, Rabu (13/12/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
Kunjungan tersebut fokus pada koordinasi terkait pendaftaran KPPS dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan warga binaan pemasyarakatan. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah melaksanakan rekam ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Lapas Ambarawa. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas data pemilih dan mencegah potensi kegandaan pendaftaran.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Semarang beserta jajarannya. Penerimaan langsung dari pihak Lapas Ambarawa disambut oleh Arif Supriyadi, Kasubsi Registrasi Lapas Ambarawa, yang memainkan peran kunci dalam mendukung keberhasilan proses pendaftaran KPPS di lingkungan pemasyarakatan.
Kasubsi Registrasi Arif Supriyadi menyampaikan komitmen Lapas Ambarawa untuk menjalankan proses pendaftaran dengan transparan dan akurat. "Kami berupaya memberikan hak pilih kepada setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan.
"Rekam ulang e-KTP di Lapas Ambarawa adalah langkah nyata untuk memastikan data yang terdaftar akurat dan tidak terjadi duplikasi, " ungkapnya.
Lanjutnya, Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyelenggarakan pemilihan yang adil dan demokratis, di mana partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk warga binaan, diakui sebagai hak konstitusional yang harus dihormati dan dipenuhi.
Diharapkan, kerja sama antara KPU Kabupaten Semarang dan Lapas Ambarawa dapat memberikan kontribusi positif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang, memastikan setiap suara warga, termasuk warga binaan, dihitung dengan benar dan sah.
(LASAMBAWA).